Tim Kuasa Hukum FH Hanya Ajukan 24 Alat Bukti

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru
Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru

Jakarta (29/6) - Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan di lanjutan persidangan pembacaan pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Fahri Hamzah hanya mengajukan 24 alat bukti.

Zainuddin mengatakan, 24 alat bukti yang diajukan pihak Fahri Hamzah (FH) justru menunjukkan pimpinan PKS sangat berharap FH menjadi kader yang baik di DPR.

"Dari bukti-bukti yang diajukan, menunjukkan bahwa pimpinan PKS sangat berharap Fahri Hamzah menjadi kader yang baik di DPR dengan memberikan statement keterangan pada publik dengan baik dan sesuai arahan. FH sebagai Wakil Ketua DPR, selain juru bicara DPR juga juru bicara PKS. Apa yg dsampaikan Fahri menjadi citra positif ke PKS bila baik, atau negatif ke PKS bila buruk," ujarnya seusai persidangan pembacaan pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Zainuddin menambahkan, termasuk di dalam bukti tersebut, FH dinasihati Ketua Majelis Syuro terkait kehati-hatian ketika berbicara tentang hal-hal strategis di publik, termasuk yang berhubungan dengan PKS.

"PKS melihat bagaimana animo masyarakat dan bagaimana tanggapan publik positif dan negatifnya. Sehingga dari hal yang ada, lebih banyak nasihat terhadap Fahri harus seiring dan sejalan dengan sikap politik Partai dan tidak boleh melebihi jalur dan kebijakan yang bukan merupakan kewenangan Fahri sebagai pimpinan DPR," papar dia.

Zainuddin juga menegaskan bahwa pertemuan antara FH dengan Ketua MS jelas bukan pertemuan pribadi, karena dalam pertemuan tersebut Ketua MS membicarakan tentang posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR.

"Kalau yang diomongkan tentang itu adalah pertemuan antara Ketua Majelis Syuro dengan kader PKS. Bahwa ada opini yang digiring oleh FH seolah-olah itu pertemuan pribadi, itu lah bentuk dari pembangkangan seorang Fahri terhadap pimpinan partai yang selama ini tidak pernah terjadi, dimana perintah dari pimpinan harus dijalankan seluruh kader PKS selama bukan perintah bermaksiat dan melanggar UU hukum positif," tegasnya.

Fahri Hamzah, menurut Zainuddin, sebenarnya memiliki banyak kesempatan untuk mengklarifikasi dan terbebas dari tuduhan pelanggaran aturan. Namun, ketika dipanggil berkali-kali yang merupakan kesempatannya, justru ia tidak memenuhi panggilannya.

"Dimana-mana, di hukum positif dalam ranah lembaga penegak hukum di Indonesia, ketika dipanggil tidak dipersepsikan semua orang bersalah. Bisa jadi justru kesempatan dia hadir untuk mengklarifikasi, itu kesempatan Fahri yang sayang dibuang. Ini kesalahan Fahri yang kemudian tidak mnggunakan kesempatan yang digunakan oleh partai melalui organ yang dibentuk (Majelis Tahkim, Majelis Qadha dan BPDO) untuk keselamatan dirinya," ujar Zainuddin.

Juga terkait BPDO, Zainuddin menegaskan bahwa pembangkangan yang dilakukan FH tidak boleh ada dalam PKS."Ada kader lain yang dilaporkan juga, dan ketika datang ke BPDO klarifikasi selesai. Bahkan sampai sebelum putusan (pemecatan FH, red) dijatuhkan (FH) masih ditelpon, gimana ini anda datang atau tidak? Tapi pembangkangan ini yang tidak boleh ada dan bibit bibit ini tidak boleh ada di PKS," pungkasnya.