PKS Siapkan 300 Halaman Bukti Lawan Gugatan FH

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru
Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru

Jakarta (21/7)- Tim Kuasa Hukum DPP PKS menyiapkan lebih dari 300 halaman dokumen yang membuktikan kesalahan gugatan Fahri Hamzah. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada pengadilan setelah pihak penggugat selesai memberikan bukti versi mereka.

"Kami dari para tergugat akan memberikan sekitar 300-350 halaman bukti, bukan 300-an bukti," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru saat dimintai keterangannya, Kamis siang (21/7/2016).

Zainuddin meralat keterangan sebelumnya yang menyebutkan DPP PKS menyiapkan lebih dari 300 bukti. Bukti yang disiapkan tersebut nantinya akan menjawab sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dilontarkan pihak FH, termasuk bukti-bukti yang diajukan mereka.

Zainuddin juga mengatakan, banyak kejanggalan dalam bukti yang diserahkan pihak penggugat kemarin. Salah satunya surat Kemenkumham tentang Majelis Tahkim tertanggal 16 Mei 2016. Surat tersebut bukan surat keputusan melainkan pengesahan komposisi Majelis Tahkim.

Yang benar, jelas Zainuddin, komposisi Majelis Tahkim PKS yang diterima Kemenkumham pada 25 April 2016 adalah komposisi Majelis Tahkim yang diserahkan ke Kemenkumham pada 10 Maret 2016 dan sudah tercatat dalam database partai politik.

"Ini yang dijadikan bukti pengacara Fahri menggiring majelis hakim. 25 April disebut sebagai keputusan dalam keterangan buktinya Fahri. Padahal itu bukan tentang keputusan melainkan komposisi Majelis Tahkim. 2 Maret 2016 itu surat tentang perubahan komposisi Majelis Tahkim dari 14 menjadi 5 orang, beradasrkan surat Kemenkumham 26 Februari 2016," jelasnya.

Karena itu, Zainuddin meminta majelis hakim bersikap obyektif dan tidak tergiring opini yang dibangun pihak FH.

"Jadi makanya kita minta ke Majelis untuk dicatat, jangan sampai terkecoh dengan dokumen yang sengaja diarahkan bahwa surat itu keputusan tentang keputusan Majelis Tahkim PKS. Kalau itu tentang keputusan berarti Majelis Tahkim belum sah," cetus Zainuddin.