Jelang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim MK, Legislator PKS: MK Punya PR Besar!

Jakarta - Komisi III DPR RI dalam waktu dekat akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini merupakan bagian dari tahapan seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 24-25 September 2023. Mengingat akan segera berakhirnya masa jabatan salah satu Hakim MK, tentu tahapan di Komisi III ini menjadi sangat penting dan ditunggu.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun menyatakan bahwa pada fit and proper test nanti, Komisi III harus benar-benar mencari orang yang berintegritas.

Hal ini karena MK selalu dihadapkan pada perkara-perkara penting yang disorot masyarakat, misalnya uji materi UU Cipta Kerja, KUHP, bahkan sampai sengketa pemilu.

“Kita harus cari calon Hakim MK yang berintegritas, mumpuni dalam ilmu hukum serta bijaksana. Berani mengejawantahkan dirinya sebagai ‘the guardian of constitution’, benar-benar penjaga konstitusi, bukan yang lain. Karena pada akhirnya, masyarakat akan turut menilai kiprah MK dalam melaksanakan tugasnya. Lihat saja pada perkara-perkara yang ditanganinya, contoh uji materi UU Ciptaker dan KUHP, bahkan mungkin ada sengketa pemilu yang dibawa ke MK,” ujarnya.

Komisi III DPR RI sudah melaksanakan pengundian nomor urut fit and proper test sekaligus pembuatan makalah bagi calon Hakim MK pada Selasa, 19 September 2023 lalu.

“Kami sudah melakukan pengundian nomor urut dan pembuatan makalah bagi para calon. Itu juga merupakan salah satu bahan yang bisa diperdalam pada saat uji kepatutan dan kelayakan besok. Semoga hakim terpilih nanti adalah orang yang tepat,” lanjut legislator asal dapil Jakarta ini.

Lebih jauh, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) ini mengingatkan bahwa PR yang akan dihadapi MK cukup besar.

“Saya mengingatkan agar siapapun nanti yang terpilih menjadi Hakim MK baru, harus siap mental menghadapi PR yang begitu besar, mengingat rangkaian pemilu sudah didepan mata. Bisa jadi nanti akan ada sengketa pemilu yang dibawa ke MK untuk diputus seadil-adilnya. Harus siap itu. Dan ingat, konstitusi kita adalah patokannya,” tutupnya.