Sulitnya Partai ‘Pro Umat’ Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid

Jakarta (06/12) -- Panita Khusus (Pansus) DPR RI sedang berusaha mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sedang getol resmi mengusulkan judul dengan mencantumkan kata larangan. Namun upaya mengesahkan RUU tersebut masih banyak kendala dan kesulitan didalamnya.

“Assalamu’alaikum, Perjuangan partai pro umat di DPR butuh nafas panjang, bukan hanya sekedar lobi-lobi, tapi harus punya kekuatan besar utk voting-voting. Jika jumlah kursi pro umat kecil, maka berbagai RUU selamatkan generasi dan pro umat akan sulit gol, seperti ini,” kata anggota DPR RI dari PKS Mardani Ali Sera.

Sementara, kolega Mardani, Hidayat Nur Wahid dan Tifatul Sembiring juga mengungkapkan kesulitan yang sama mengesahkan RUU yang diusulkan sejak tahun 2015 ini.

“Perjuangan Partai pro Umat, sesungguhnya Perjuangan pro Bangsa dan NKRI juga. Selamatkan Umat dari bahaya Minol (minuman beralkohol), hakekatnya adalah untuk selamatkan bangsa dan NKRI dari dampak negatif Minol. Di Papua Perda Larangan Miras (minol juga) malah sudah berlaku,” jelas Hidayat Nur Wahid yang juga Wakil Ketua MPR RI.

Senada dengan HNW, Tifatul mengungkapkan salah satu kendala tersebut adalah tidak hadirnya Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan dalam pembahasan di DPR. ”Sayangnya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita nggak mau hadir kalau diundang Pansus,” ujar Tifatul.

Namun demikian, Ketua Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengaku optimistis bahwa RUU yang telah diusulkan sejak 2015 lalu bisa segera disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 selesai.

Politikus Fraksi PPP tersebut  mengatakan alotnya pembahasan RUU itu dikarenakan masih adanya sejumlah fraksi yang belum menyetujui terkait usulan judul RUU tersebut.”Beberapa fraksi dan juga pemerintah tidak setuju dengan adanya kata larangan dalam judul,” kata Arwani saat dihubungi, Selasa (4/11/2018) lalu.

Pasalnya, ia menambahkan, selama ini yang secara resmi mengusulkan judul dengan mencantumkan kata larangan tersebut hanya fraksi PPP dan PKS. Selain perdebatan mengenai judul, persoalan kehadiran peserta rapat juga menjadi kendala. 

Arwani menjelaskan, dalam beberapa kali pertemuan rapat, peserta yang hadir selalu sulit untuk kuorum. Ia pun menduga ada pihak yang berupaya menghambat pembahasan RUU tersebut.”Kalau setiap diundang rapat nggak datang, bisa jadi memang ada keinginan menghambat,” ujarnya.

Rencananya Pansus akan kembali menggelar rapat guna membahas lagi kelanjutan RUU Larangan Minol pada pekan depan. Ia pun membantah jika ada yang menyebut bahwa hanya RUU Larangan Minol saja yang mengalami kemandekan.

“Kalau bicara soal pembahasan RUU molor itu tidak hanya RUU LMB ini saja, banyak juga RUU yang terus butuh perpanjangan. Prinsipnya kan selama periodesasi DPR berjalan, bisa diperpanjang,” ungkapnya.

Ia meyakini bahwa RUU tersebut bisa segera diselesaikan jika fraksi yang ada di DPR dan pemerintah serius untuk duduk bersama dan mencari solusinya. 

Fraksi PPP dan PKS DPR mengusulkan RUU ini sejak 2015. Isinya soal pelarangan total terhadap produksi, perdagangan, sampai konsumsi minuman beralkohol. Bagaimana detail RUU tersebut?

Draf RUU itu masih dimatangkan di Badan Legislatif DPR. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini gol jadi UU, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.

Sudah ada gambaran yang cukup detail dari RUU itu. Begini isi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh detikcom dari anggota Baleg DPR RI dari PPP Arwani Thomafi:

Bab I, Pasal 1 berisi uraian detail tentang pengertian minuman beralkohol, yakni minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) hasil pertanian. Etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat yang diperoleh dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau sebaliknya.

Pasal 2 berisi larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan. Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

Bab II yang mencakup Pasal 4 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang. Mulai dari golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kadar melebihi 5% hingga 20%, golongan C dengan kadar melebihi dari 20% hingga 55%, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Bab III Pasal 5 berisi setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol (minol) golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan. Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis dan Pasal 7 setiap orang dilarang mengonsumsi seluruh jenis minol. Di pasal 8 ayat 1 diatur pengecualian untuk kepentingan terbatas dan ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Bab IV mencakup Pasal 9 ayat (1), yang isinya pemerintah pusat dan daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi. Sedangkan di ayat 2 diatur pengawasan minol dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 10 ditegaskan siapa saja yang dimaksud tim terpadu itu, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/masyarakat.

Pasal 11 hanya berisi penegasan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah. Kemudian Pasal 13 berisi penjelasan tim terpadu melaksanakan pengawasan secara berkala. Sementara di Pasal 14 berisi masalah pendanaan pengawasan yaitu tingkat nasional bersumber dari APBN sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota APBD.

Di Pasal 15 dijelaskan bila dalam pengawasan menunjukkan adanya bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan ketentuan UU.

Bab V, mencakup pasal 16 terdiri dari 3 ayat berisi pengawasan dan peran serta masyarakat.

Bab VI mengatur ketentuan pidana. Di pasal 17 diatur ancaman pidana yang diusulkan dalam draft awal bagi produsen dan distributor termasuk penjual diancam minimal 2 tahun maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen adalah 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun sedangkan dendanya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam pasal 18. Di pasal 19 diatur bila peminum mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Bab VII adalah bagian penutup yang terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 20, 21, dan 22.

Sumber: ngelmu.com