Sukamta: Soal Perlindungan Data Pribadi, Pemerintah Jangan Bingungkan Masyarakat

Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta
Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta

Jakarta (09/07) -- Menanggapi pernyataan Menteri Komunikasi yang meminta masyarakat untuk waspada terhadap keamanan data pribadi, sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media (Jum'at, 6 Juli 2018). Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta meminta agar pemerintah segera memperjelas konsep kebijakan perlindungan data pribadi.

Hal ini, menurut Anggota Fraksi PKS ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan kebingungan di tengah masyarakat, Senin (09/07/2018), Jakarta.

"Ini terlihat pemerintah belum punya konsep yang matang soal perlindu8ngan data pribadi, misal soal registrasi kartu prabayar. Di awal pemerintah menyampaikan 1 NIK untuk 3 Simcard. Kemudian direvisi dengan kebijakan baru 1 NIK bisa untuk banyak nomor. Sekarang, masyarakat diminta waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi pada badan yang tidak memiliki otoritas. Ini bisa bingungkan masyarakat," kata Sukamta.

Menurut Sekretaris Fraksi PKS, masih banyakmasyarakat Indonesia yang awam dengan perlindungan data. Sementara dalam berbagai keperluan, masyarakat sering diminta data-data pribadi oleh berbagai instansi. Maka dalam hal ini kewajiban utama perlindungan data ada pada pemerintah, lanjutnya.

"Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, mengingat perkembangan teknologi bergerak sangat cepat dan saat ini kita sudah masuk dalam era Internet Of Thing (IoT). Pemerintah perlu perkuat regulasi perlindungan data, jika perlu pemerintah bisa hadirkan Perpu terkait hal ini mengingat kebutuhan yang mendesak," jelas Sukamta.

Terkait dengan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat dalam perlindungan data pribadi menurut Anggota DPR asal DIY ini merupakan aspek yang sangat mendasar. Hal ini hanya bisa terwujud dengan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat. Dan hal ini akan bisa berjalan baik jika pemerintah memiliki kepastian dan konsistensi dalam regulasi perlindungan data pribadi.