Sering Terjadi Kecelakaan, Fraksi PKS Minta Dinas Perhubungan Hentikan Operasi Mobil Berat

Fraksi PKS yang diwakili oleh Mustaqim dan Ani Rukmini menemui PUPR terkait aduan masyarakat babelan tentang dump truk yang melintasi tak mengenal waktu, senin (23/09)
Fraksi PKS yang diwakili oleh Mustaqim dan Ani Rukmini menemui PUPR terkait aduan masyarakat babelan tentang dump truk yang melintasi tak mengenal waktu, senin (23/09)
Bekasi (23/09) -- Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Babelan Kampung Kedaung Desa Kedungjaya  Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Minggu 22 September 2019. Kecelakaaan yang menelan korban jiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 wib itu melibatkan kendaraan bermotor roda dua dengan mobil dumtruck pengangkut bahan proyek. Pengemudi dumtruck melarikan diri karena menghindari amukan warga.

Seringnya kecelakan diduga karena jalan rusak yang diakibatkan oleh banyaknya kendaraan berat yang melintas di Jalan Raya Babelan tersebut. 

Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait lalu lintas mobil berat, Ani Rukmini dan Mustaqim Marzuki, Anggota FPKS DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pertemuan mendadak dengan kepala dinas perhubungan. Dalam pertemuan tersebut, Ani menduga ada dugaan pelanggaran hukum yaitu larangan jalan kelas 3 dilalui oleh dumtruk dengan bobot masa lebih dari 8 ton (UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 7 dan Permen PU No. 5 tahun 2018).

Ani menambahkan, ada kekosongan hukum berupa perda LLAJ yang dengan perda ini akan menguatkan fungsi Dinas Perhubungan dalam hal penanganan jalan. “Saya berharap tahun 2021 perda ini akan dibuat oleh Bupati Bekasi dan DPRD” katanya.

Mustaqim yang hadir dalam pertemuan tersebut berpendapat, pemerintah perlu menklarifikasi apakah perusahaan pelaksana proyek itu mengajukan perizinan ke dinas PUPR terkait penggunaan kendaraan berat atau tidak. Menurutnya, klarifikasi ini menjadi penting agar kita tahu  apakah proyek tersebut adalah proyek nasional  yang menjadi legalitas perusahaan dimaksud untuk menggunakan kendaraan berat dengan tonase diatas 8 ton.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan 4 ini meminta Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas semisal penghentian operasi bagi perusahaan dimaksud atau membuat aturan darurat agar perusahaan kontraktor menyesuaikan kendaraan operasionalnya dengan jalan kelas 3. “Lebih bagus lagi kalau Bupati Bekasi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam operasional bagi kendaraan berat, sebagai solusi sementara Peraturan Daerah (Perda) belum ada, pungkasnya.