PKS Pringsewu Daftarkan 40 Balon Legislatif

Lampung (16/07) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pringsewu mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu serentak 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu, 15 Juli 2018. Partai dengan nomor urut 8 ini, sekaligus mendaftarkan 40 orang sebagai bakal calon legisltif untuk berkompetisi dalam pemilu legislatif mendatang.

Rombongan PKS Pringsewu yang dipimpin ketuanya, Zunianto, Sekrataris Wahono, LO M.Nurhidayat, tiba di Sekretariat KPU Pringsewu pada pukul 15.30 WIB. Mereka diterima oleh Ketua KPUD Pringswewu Andoyo didampingi anggota komisioner Hermansyah, Sofyan Akbar Budiman, Sekretaris KPU Ihsan Hendrawan serta staf dan operator KPUD. Dihadiri Kepala Kesbangpol Sukarman, disaksikan staf Panwaskab Pringsewu.

Ketua PKS Pringsewu Zunianto didampingi Sekretaris Wahono menyerahkan formulir berkas persyaratan pencalonan kepada Ketua KPU Andoyo. Zunianto mengatakan, PKS Pringsewu mendaftarkan 40 bakal calon legilatif (bacaleg) untuk lima daerah pemilihan (dapil).

"Bacaleg yang didaftarkan sudah mewakili semua kalangan seperti guru, dosen, tenaga medis, petani, buruh dan lainnya," jelasnya.

Khusus keterwakilan perempuan, PKS mendaftarkan 15 orang, masing-masing dapil ada tiga perempuan. Lima dapil di Kabupaten Pringsewu adalah Dapil 1 Kecamatan Pringsewu 8 bacaleg, Dapil 2 Kecamatan dan Adiluih 8 bacaleg, Dapil 3 Kecamatan Gadingrejo 7 bacaleg Dapil 4 Kecamatan Ambarawa dan Parsuka 8 bacakeg serta Dapil 5 Kecamatan Pagelaran, Pagelaran Utara dan Banyumas 9 bacaleg.

Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU, pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dinyatakan berkas formulir sebagai persyaratan pencalonan sah dan diterima sebab sebagai syarat utama. Lalu dilanjutkan dengan verifikasi berkas bakal calon. Andoyo mengimbau kepada para pimpinan partai politik (parpol) lainnya agar segera mendafatarkan ke Sekretariat KPU. Batas akhir pendaftaran pada Selasa 17 Juli pukul 24.00 Wib.

Para pimpinan partai politik diminta melengkapi persyaratan bakal calon anggota DPRD yang mendaftar. Misalnya, menyerahkan Formulir model B Surat pencalonan (1 Dokumen setiap partai politik). Formulir B-1 Daftar balon setiap daerah pemilihan (sejumlah dapil yang diajukan). Lalu Formulir Model B-2 dan lampiran (Surat pernyataan pimpinan partai politik dan lampiran (1 dokumen setiap partai politik)

Ketiga dokumen tersebut harus sah dan ada pada saat pengajuan bakal calon. Sedang dinyatakan sah apabila telah ditanda tangani oleh pimpinan partai politik secara asli dan cap basah sesuai dengan tingkatan.

"Jika dari ketiga item itu ada salah satu yang tidak sah maka KPU akan memberikan berita acara pengembalian berkas. Kemudian disampaikan lagi pada masa pendaftaran dari 4 hingga 17 Juli 2018," jelasnya.

Namun untuk dokumen persyaratan bakal calon jika belum lengkap saat mendaftar masih dapat diterima. Penyerahan kembali berkas ke KPU melalui Parpol pada 22 hingga 31 Juli. Dia menambahkan, dalam memverifikasi berkas pada satu parpol saja yang bacalegnya lengkap sebanyak 40 bacaleg membutuhkan waktu 2 hingga 3 jam. Di Kabupaten Pringsewu ada 16 partai politik. (tyo).

Sumber: inilampung.com