PKS Kota Cilegon Soroti Tahapan Pemilu 2019

Kota Cilegon (23/11) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cilegon menyoroti tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2019. PKS menilai, masih banyak hal yang harus diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.Hal tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan KPU Kota Cilegon di Kantor KPU Kota Cilegon, Minggu (18/11) kemarin.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Cilegon, Abdul Ghoffar mengatakan, pihaknya melakukan FGD dengan KPU Kota Cilegon lantaran saat ini masih banyak yang perlu diperbaiki untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.

“Seperti masalah tempat pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), DPT (Daftar Pemilih Tetap), tempat kampanye, masih banyak yang perlu disosialisasikan lagi ke parpol (partai politik) oleh KPU,” kata Ghoffar.

Dikatakan Ghoffar, sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019, juga perlu disosialisasikan lebih mendalam. Sebab, ada perbedaan-perbedaan aturan terkait kampanye, penyelenggaraan dan yang lainnya.

“Seperti surat suara juga pada spesimen tidak ada gambarnya, tapi cuma nama saja. Ini perlu disosialisasikan ke pemilih dan parpol,” cetusnya.

Menurut Ghoffar, seperti tempat pemasangan APK yang telah diberikan KPU kepada parpol, saat ini milik PKS belum terpasang. Sebab, belum diberitahu secara spesisifik terkait tempat-tempat yang diperbolehkan untuk memasang APK.

“Setelah FGD dengan KPU Minggu kemarin, kita akan melakukan pertemuan lagi, agar KPU dan Bawaslu memberiksan sosialisasi lebih jelas lagi,” ucapnya.

Terkait DPT, Ghoffar mengaku, saat ini masih ada konstituen politiknya yang belum masuk DPT. Pihaknya akan mendorong konstituen politik yang belum terdaftar DPT sebelum Januari 2019.

“Setelah kita bertemu KPU, ternyata saat ini masih bisa jika orang yang belum masuk DPT untuk dimasukkan ke DPT,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait dengan wacana KPU yang membolehkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memilih, ia secara tegas menolak.

“Jika itu masih wacana, lebih baik dibatalkan. Sebab, ODGJ itu kan tidak bisa dipetangungjawabkan suaranya,” ucapnya.

Anggota KPU Kota Cilegon, Faturrohman mengatakan, terkait dengan pemasangan APK pihaknya telah melakukan sosialisasi. Begitu juga dengan tahapan DPT.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan yang lainnya,” jelasnya.

Terkait dengan pemasangan APK, memang ada beberapa tempat yang dilarang seperti lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, dan jalan protokol. Pihaknya meminta kepada para parpol untuk mematuhi aturan itu.

“Kalau penindakan nanti Bawaslu,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, pihaknya dalam melakukan penertiban APK pastinya melakukan peringatan terlebih dahulu. Setelah peringatakan tidak diindahkan oleh parpol atau caleg bersangkutan, baru pihaknya melakukan penertiban APK.

“Begitu juga untuk DPT, saat ini kita juga terus memantau, untuk meminimalisasi kesalahan DPT,” ujarnya.