PKS: Kemenkumham Berkali-Kali Minta Pembahasan RUU Antiterorisme Ditunda

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menampik anggapan bahwa lambannya pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Antiterorisme) disebabkan DPR yang enggan membahas.
 
Menurut Hidayat, justru pihak pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkali-kali menyurati DPR, meminta penundaan pembahasan.
 
"Saya tegaskan lagi masalah keterlambatan itu bukan karena DPR tidak mau membahas atau menghambat tapi karena Kemenkumham berkali kali menyurati DPR untuk meminta penundaan," ujar Hidayat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
 
"Akibat dari itu DPR tidak bisa ikut membahas, tidak bisa melanjutkan pembahasan," tuturnya.
 
Oleh sebab itu, lanjut Hidayat, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak menjadi solusi agar RUU Antiterorisme segera disahkan.
 
Ia mengatakan, seharusnya Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemenkumham untuk segera membahas RUU bersama DPR.
 
"Kalau jawabannya dengan Perppu ini kok kayak indonesia jadi negara Perppu. Kita harusnya mengembangkan demokrasi kita dan itu sudah berjalan, DPR sudah dari dulu siap membahas dan sayangnya Kemenkumham mengirimkan surat meminta penundaan. Jangan salah DPR dong," kata Hidayat.

Sumber: kompas.com