Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Ini Poin-poin yang Ditolak PKS

Jakarta -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU).

"PKS konsisten sampaikan Penolakan terhadap Perppu 1/2020 saat Rapat Paripurna DPR RI. Konsisten dengan pendapat saat rapat Badan Anggaran," kaya Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amalia kepada Okezone, Rabu (13/5/2020).

Ledia membeberkan sejumlah alasan serta poin-poin yang ditolak PKS dalam Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU tersebut. Salah satu alasan PKS menolak karena Perppu tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

"Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR RI. Melanggar prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum," ucapnya.

Menurut Ledia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 justru tidak menunjukkan komitmen pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19. Utamanya, sambung dia, dalam sisi kesehatannya.

"Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa Pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19," imbuhnya.

Tak hanya itu, PKS juga menyoroti poin-poin dalam Perppu yang dianggap tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya, tidak adanya pasal yang mengatur perlindungan terhadap rakyat yang terdampak Covid-19.

"Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini," terangnya.

Ledia menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar. Hal ini, tekannya, tentu jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

"Seharusnya, pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban dengan membebaskan bunga pinjaman nasabah kecil," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Seluruh Fraksi sepakat atas keputusan tersebut, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Adapun, kata Ledia, poin-poin dalam UU yang disahkan sama halnya dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga, PKS menolak Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut.

"Itu alasan penolakan kami. Iya poinnya masih sama," pungkasnya.

Sumber: nasional.okezone.com