Perempuan PKS Minta Para Bapak Tidak Cuek

BPKK PKS Jawa Tengah Zubaedah
BPKK PKS Jawa Tengah Zubaedah

Semarang (18/9) - Keluarga merupakan salah satu faktor penyangga kemajuan dari sebuah bangsa. Baik dan tidak baiknya sebuah Keluarga, akan berpengaruh pada perkembangan bangsa. Mengingat pentingnya peran keluarga tersebut, perempuan PKS mengajak kepada para bapak agar tidak cuek dan ikut serta dalam membangun ketahann keluarga.

Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah, Zubaedah menyampaikan bahwa keluarga yang berkualitas tidaklah terbentuk dari seorang perempuan yang berperan sebagai ibu saja. Namun, juga adanya peran laki laki sebagai bapak yang menjadi pondasi penting dalam ketahanan keluarga.

"Bicara tentang ketahanan keluarga itu tidak hanya tentang ibu. Keluarga ya ibu, bapak, dan anak. Jadi, Bapak perlu tau tentang keluarganya. Jadi monggo bapak - bapak bisa lebih peka lagi." pinta ibu dari 7 anak itu saat memberikan sambutan dalam kajian ketahanan keluarga pada Ahad (17/09/2017) lalu.

Tidak hanya meminta para bapak untuk tidak cuek terhadap keluarganya, Zubaedah menambahkan bahwa perempuanpun juga harus lebih berani menyampaikan permasalahan yang ada. Karena menurutnya, untuk membangun sebuah ketahanan keluarga, komunikasi sehat diantara bapak dan ibu
(Suami - istri) merupakan sebuah tantangan tersendiri.

"Tidak sedikit permasalahan keluarga itu terjadi karena kurangnya komunikasi yang baik antara suami dan istri. Jadi monggo diperbaiki, ibunya tidak baper, bapaknya tidak cuek." terangnya.

Menurut beberapa data yang diperoleh diwilayah Jateng seperti Cilacap dari PA Cilacap selama tahun 2016 terdapat 1.653 kasus perceraian. Sedangkan menurut PA Semarang dalam semester pertama tahun 2017 terdapat 1.626 kasus cerai.

Mengingat di Indonesia, pembentukan keluarga berkualitas diamanatkan dalam Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik.

Ketahanan Keluarga menjadi salah satu sub-urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.