Perdalam Pembahasan Revisi UU PNBP, FPKS Undang Pakar

Pimpinan Fraksi PKS Martri Agoeng
Pimpinan Fraksi PKS Martri Agoeng

Jakarta (21/10) -  Dalam rangka mendalami persoalan tentang kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap APBN, Fraksi PKS menyelenggarakan focus group discussion “Membedah RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak” di Ruang Pleno Fraksi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Dalam sambutannya, Pimpinan Fraksi PKS Martri Agoeng menilai kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara masih di bawah 15 persen. Hal itu lantaran pengelolaan dan penghimpunan PNBP masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam hal kebutuhan merevisi UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP.

“DPR dan pemerintah menyadai perlunya revisi UU PNBP, sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan untuk meningkatkan penerimaan negara. Persoalan ini segera diselesaikan karena sejak tahun 2012 sektor fiskal Indonesia telah mengalami tekanan cukup berat untuk memenuhi belanja negara,” jelas Martri yang menjadi Bendahara Fraksi PKS ini.

Dengan kondisi fiskal Indonesia yang tertekan tersebut, berdampak buruk terhadap peningkatan utang pemerintah, kemandirian fiskal, hingga anggaran yang signifikan untuk kesejahteraan rakyat.

“Kondisi keuangan pemerintah juga semakin tertekan lantara situasi ekonomi global yang belum pulih. Dampaknya, realisasi pertumbuhan ekonomi masih jauh dari target. Ini berpengaruh terhadap aktivitas dunia usaha, sehingga memengaruhi penerimaan perpajakan,” tegas Martri.

Oleh karena itu, untuk memerdalam tentang revisi UU PNBP ini, Fraksi PKS DPR RI turut mengundang beberapa pakar, yaitu Marwan Batubara (Direktur IRESS), Yenny Sucipto (Sekjend Seknas FITRA), dan Mariatul Aini (Direktur PBNP Kemenkeu).

“Fraksi PKS menyambut baik atas masukan dari para narasumber tersebut tentang arahan RUU PBNP baiknya seperti apa ke depan. Semoga masukan tersebut dapat memercepat pembahasan revisi undang-undang, terutama karena telah masuk dalam prioritas prolegnas 2016,” tegas Martri.