Peran Besar Ulama Jadi Alasan Lahirnya RUU Perlindungan Ulama

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid dalam diskusi
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid dalam diskusi "Refleksi Malari: Ganti Nakhoda Negeri?" di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (15/1) (donny/PKSFoto)

Jakarta (17/1) -- Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyebutkan Indonesia memiliki hutang budi yang besar kepada para ulama dan tokoh agama.

Karena melalui peran mereka, Indonesia mampu meraih kemerdekaannya. Oleh karena itu, kata Hidayat, PKS mengajukan janji politik yang memberikan penghormatan dan perlindungan kepada ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"PKS sudah menegaskan akan membuat satu rancangan Undang-Undang agar para ulama, tokoh agama dan simbol agama itu tidak dilecehkan, tidak dicederai, tidak dipersekusi, tapi dilindungi supaya menghadirkan terus menerus dalam naungan Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya dalam diskusi bertajuk "Refleksi Malari: Ganti Nahkoda Negeri" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Gerakan aksi bela Islam yang puncaknya pada 2 Desember 2016 lalu, Hidayat mengatakan, hal ini sebagai kelanjutan aksi besar umat Islam yang pernah terjadi pada 1945 lalu melalui resolusi jihadnya.

"Kita mengawali yang dulu merupakan gerak bersama antara resolusi jihad, kemudian konferensi umat Islam di jogja dan tanggal 10 November 1945 di Surabaya," ucap Hidayat.

Berbagai gerakan dan parpol Islam berperan besar dalam pendirian bangsa ini, seperti Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, Partai Islam Indonesia (PII), Partai Sarekat Islam hingga Partai Masyumi.

Demikian, Hidayat menegaskan, umat Islam adalah bagian dari Indonesia yang tidak dapat terpisahkan.

"Inilah negara kita semuanya, sehingga tidak lagi ada pendikotomian antara ulama dengan negara, negara dengan ulama, ulama dan tokoh-tokoh agama adalah satu juga," tegasnya.