Pengamat: Fahri Hamzah Sulit Kembali ke PKS

Ilustrasi - Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru
Ilustrasi - Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Ikhsan Darmawan menilai sulit bagi Fahari Hamzah (FH) untuk kembali ke PKS.

Sikap FH dinilai tidak lagi sesuai dengan karakter PKS yang mengedepankan ketaatan, kesantunan, dan kejujuran dalam berpolitik. FH juga dianggap telah menunjukan cara-cara yang tidak simpatik dalam melawan hasil syuro dan perintah PimpinanPKS.

"PKS itu partai politik yang dibangun dengan dasar syuro, ketaatan kepada Pimpinan. Perlawanan individu terhadap hasil syuro dan Pimpinanannya, yang dilakukan Fahri tidak akan mendapat simpati dari mayoritas kader dan pengurus PKSdibawah," kata Ikhsan, yang juga penulis buku Mengenal Ilmu Politik, Selasa ( 21/06/2016).

Menurut dia, perlawanan FH yang dilakukan secara terbuka dengan cara kasar dan tidak jujur kepada Pimpinan bukan karakter seorang kader PKS.

"Saya kira ini bukan persoalan perbedaan pendapat dalam internal PKS. Tapi ini masalah bagaimana ketaatan seorang anggota partai dalam menjalankan hasil syuro dan perintah Pimpinannya," ujarnya.

Partai politik manapun, lanjut Ikhsan, memiliki aturan sendiri dalam menyelesaikan konflik internal sesuai dengan AD/ART partai yang diakui dalam UU Partai Politik.

"Di PKS, Majelis Tahkim adalah mahkamah kehormatan partai yang berisi figur-figur yang memiliki integritas dan dihormati oleh anggota dan pengurus partai. Kesalahan fatal Fahri adalah ketika dia tidak mau datang ketika diundang majelis ini," ujarnya lagi.

Dalam pandangan Ikhsan, jika FH datang dan memberikan klarifikasi kepada Majelis Tahkim mungkin keputusannya akan berbeda, tidak akan sampai dipecat dari keanggotaan PKS.

"Fahri tidak mau datang karena mempersoalkan legalitas majelis tahkim. Padahal sudah jelas Majelis Tahkim itu diatur dalam UU Partai Politik. Legalitasnya diakui setelah Pimpinan PKSmenyampaikan susunan Majelis Tahkim ke Kemenkumham," kata Ikhsan.

"Tidak perlu ada SK pengesahan. Ini bukan susunan Pengurus Partai yang memang perlu pengesahan Kemenkumhan. Cukup pemeberitahuan dan kemudian dicatat oleh Kemenkumham,” imbuh dia.

Ikhsan menambahkan, kalaupun hasil akhir dalam persidangan FH dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun tidak mudah bagi FH untuk kembali.

"Tidak mudah bagi Pimpinan, pengurus, dan kader PKS untuk menerima kembali FH setelah pembangkangan yang dilakukannya terhadap perintah pimpinan dengan cara melawan hasil syuro dan Pimpinan PKS," ia menegaskan.

Tingkat kepercayaan pengurus dan kader PKS terhadap Majelis Tahkim PKS, lanjutnya lagi, lebih tinggi dibandingkan terhadap Majelis Hakim PN Jaksel.

"Banyaknya kasus suap putusan hakim pengadilan di Indonesia yang saat ini ramai di media masa telah membuat kepercayaan publik, termasuk kader dan simpatisan PKS terhadap para hakim berada di titik nadir," imbunya.

Sedangkan mereka mengenal baik bagaimana integritas dan kredibilitas anggota majelis tahkim yang merupakan para pendiri dan pimpinan PKS,"Ikhsan menegaskan kembali.

Sumber: tribunnews.com