Mardani Ali Sera: Perppu Ormas Sangat Lemah Landasan Filosofis dan Hukumnya

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera

Jakarta (5/10) -- Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merasa Perppu Ormas memiliki landasan yang lemah, sehingga Ia meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan pembahasan Perppu Ormas dengan DPR, karena berkaitan dengan masyarakat luas.  Hal ini disampaikan Mardani pada  Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negri, Menteri Hukum dan Ham dan Menteri Komunikasi dan Informasi, pada Rabu (04/10/2017) kemarin.

"Kita harus serius melakukan pembahasan Perppu ini, agar jangan sampai ada anggapan Pemerintah menjadi Otoriter seperti Era Orde Baru." kata Mardani di Komplek Senayan.

Menurutnya, Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) sebelum ada Perppu  lebih maju dalam mengedepankan Hak Asasi Manusia.

"Paradigma Perppu ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman Orde Baru," ujarnya.

Legislator Fraksi PKS ini kemudian mengistilahkan Pemerintah membocorkan atap rumah yang sedang hujan karena sofa bolong. Ia juga menuturkan bahwa penjelasan yang ia dapatkan dari pemerintah mengenai perlunya Perppu Ormas, sangat lemah landasan ontologis, Aksiologis dan Filosofisnya dalam aspek hukum.

"Makanya kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini!" geramnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar jangan sampai menjadikan kebijakan ini menjadi pertanda pemerintah masuk ke kebijakan represif dan tafsir tunggal mengulang era Orde lama dan Orde baru. Dalam kesempatan yang sama Mardani mengusulkan ada pelibatan elemen lain dalam pembahasan Perppu Orma ini.

"Selain tiga kementerian yang diundang sekarang, Saya mengusulkan Kementerian Agama, TNI dan Polri harus dilibatkan dalam pembahasan ini," ujarnya.

Anggota DPR Dapil Jabar 7 ini juga meminta setelah ketiga elemen Pemerintah itu diundang, hasil rapatnya dijadikan kesimpulan sikap DPR terhadap Perppu Ormas ini.

"Saya berharap rapat dengan semua elemen Pemerintah tersebut menjadi sikap DPR terhadap Perppu N0. 2/2017 Tentang Ormas ini," pungkasnya.