Mahfudz Siddiq dan Taufik Ridlo Urung Bersaksi untuk Fahri Hamzah

Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru
Tim Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru

Jakarta (31/8) – Mantan Sekjen dan mantan Wasekjen PKS, Muhammad Taufik Ridlo dan Mahfudz Siddiq urung bersaksi untuk kepentingan Fahri Hamzah. Dalam sidang lanjutan kasus pemecatan FH melawan DPP PKS yang digelar Rabu (31/8/2016) di PN Jakarta Selatan, sebagaimana disampaikan kuasa hukum FH dalam persidangan pekan lalu,  sedianya akan menghadirkan dua orang mantan petinggi PKS itu sebagai saksi fakta.  

Menurut Ketua Tim Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru, baik Mahfudz Siddiq maupun Taufik Ridlo diajukan sebagai saksi fakta oleh kuasa hukum FH. Nama keduanya telah diajukan kepada majelis hakim disaksikan kuasa hukum  Tergugat.  Namun hingga sidang dibuka, kedua saksi fakta yang sempat diusulkan kuasa hukum FH itu tidak nampak hadir.

Saat majelis hakim bertanya saksi yang akan diajukan, kuasa hukum FH, Mujahid Latief  menyatakan tidak memerlukan saksi fakta lagi. Menurut dia, dua saksi fakta sebelumnya, yakni Dwi Lestari yang merupakan staf administrasi FH dan Yadi Suryadi Putra atau Suryo, caleg Partai Nasdem tahun 2014 yang sekarang menjadi Tenaga Ahli FH di DPR, sudah cukup.

Karena tidak ada saksi yang hadir, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pihak Penggugat. Sebelumnya kuasa hukum FH meminta penundaan sidang selama dua pekan. Alasannya proses untuk menghubungi saksi ahli memerlukan waktu.

Namun kuasa hukum DPP PKS keberatan. “Kami ingin persidangan cepat selesai. Jadi kami tidak setuju jika sidang ditunda dua pekan. Cukup sepekan saja,” kata Fauzan, anggota tim hukum DPP PKS.       

Terkait proses menghadirkan saksi ahli, majelis hakim juga mengomentari semestinya kuasa hukum Penggugat sudah mempersiapkannya jauh hari.

Mengenai ketidakhadiran saksi fakta dari pihak penggugat, Zainuddin Paru menyatakan pihak FH terlihat mulai ragu dengan gugatannya sendiri. Keragu-raguan itu mulai tampak sejak peristiwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Gamari Sutrisno oleh Sutriyono.

Menurut Zainuddin, peristiwa PAW itu membuktikan Majelis Tahkim (MT) yang memutuskan pemecatan FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS adalah legal dan diakui negara. Tidak seperti apa yang sering dinyatakan oleh Penggugat yang mengatakan pemecatannya tidak sah karena MT yang memutuskan pemecatannya ilegal dan abal-abal.

“Kalau Majelis Tahkim PKS ilegal, tidak sah, pasti Ketua DPR, Presiden, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak mengakui dan mengabaikan putusan pemecatan Pak Gamari,” terang Zainuddin.

Zainuddin menegaskan, MT PKS yang memberhentikan Gamari dari PKS adalah MT yang sama dengan yang memecat FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

“Bahkan putusan pemberhentian Gamari lebih dahulu keluar ketimbang putusan pemecatan FH,” tandas Zainuddin.