Jembatan Babat-Widang Ambruk, Anggota DPR F-PKS Geram ke Pemerintah

Jakarta - Anggota DPR Komisi V dari Fraksi PKS Nurhasan Zaidi menyoroti peristiwa ambruknya Jembatan Babat-Widang. Ia mengaku geram atas kelalain pemerintah terkait peristiwa itu.

"Kami menyayangkan insiden ini serta geram terhadap kelalaian dari pemerintah terkait," kata Nurhasan kepada detikcom, Rabu (18/4/2018).

Ia menyatakan sebelum jembatan ambruk, pemerintah menyatakan sedang memantapkan kajian teknis soal jembatan untuk dilakukan pembenahan. Namun, jembatan itu keburu ambruk hingga menimbulkan korban.

"Pengerjaan seharusnya 3-4 bulan sebelum lebaran dan kesepakatan segala hal sudah di ketuk, entah mengapa bisa lalai begini dan sampai mengakibatkan korban jiwa," ucapnya.

Menurutnya pemerintah dapat dipidana akibat kejadian tersebut. Nurhasan menyatakan Komisi V terus mendesak agar pemerintah segera mengambil tindak lanjut atas peristiwa ambruknya jembatan itu agar tidak mengganggu masa mudik lebaran.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemerintah terkait dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 120 juta sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar Nurhasan.

"Kami terus mendesak tindak lanjut dari musibah ini serta penanganan kasus ini sebagai salah satu fungsi pengawasan Komisi V, agar tidak berlarut-larut dan memgganggu aktivitas mudik lebaran," sambungnya.

Sebelumnya, jembatan nasional yang menghubungkan dua kabupaten yakni Lamongan-Tuban, tepatnya di jalur Babat-Widang, ambruk pada Selasa (17/4) kemarin. Ambruknya jembatan kembar sisi barat wilayah Kecamatan Widang Tuban itu sampai mengakibatkan satu dump truk, dua truk tronton, satu sepeda motor tercebur ke air serta mengakibatkan 1 korban jiwa. 

Sumber: Detik.com