Fraksi PKS Usulkan Draf RUU Daerah Kepulauan

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, H Sukamta  dalam Rapat Kerja RUU Daerah Kepulauan antara pemerintah dengan DPR di Senayan, Senin (08/18)(dok Humas Fraksi PKS)
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, H Sukamta dalam Rapat Kerja RUU Daerah Kepulauan antara pemerintah dengan DPR di Senayan, Senin (08/18)(dok Humas Fraksi PKS)

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mengusulkan draft RUU Daerah Kepulauan kepada DPR. Dua isu utama yang mengemuka adalah soal perluasan kewenangan konkuren pemerintah daerah dan Dana Khusus Kepulauan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja RUU Daerah Kepulauan antara pemerintah dengan DPR di Senayan, Senin 8 Oktober 2018.

“RUU Daerah Kepulauan ini menekankan perlunya memberikan perhatian yang lebih terhadap daerah-daerah kepulauan, karena pembangunan daerah kepulauan itu penting. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta mengurangi kesenjangan yang ada di daerah-daerah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar,” ungkap wakil rakyat yang berasal dari Dapil Jogjakarta ini.

Ia menegaskan bahwa pertahanan pulau-pulau terluar harus menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia. Hal ini terkait dengan kedaulatan bangsa kita karena berbatasan dengan wilayah negara lain. Sukamta memberi contoh persoalan Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia dan lepasnya pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu.

"Di Sebatik, warga negara Indonesia dengan Malaysia berbaur, tapi secara sosial menjadi tidak jelas batas kedua negara. Misalkan rumah bagian etras masuk wilayah RI, tapi bagian dapur masuk wilayah Malaysia. Beli barang pakai Rupiah, kembalian bisa pakai Ringgit. Pembangunan di wilayah Malaysia lebih maju, sehingga banyak WNI di Sebatik yang lebih memilih beekrja di wilayah Malaysia kaena gajinya berlipat-lipat. Sedangkan persoalan lepasnya Sipadan-Ligitan salah satunya karena pembangunan di Sipadan-Ligitan tidak berjalan baik. Secara de facto, Malaysia-lah yang lebih membangun wilayah tersebeut. Hal-hal ini harus menjadi perhatian serius dalam RUU Daerah Kepulauan ini," jelas Anggota Komisi I DPR RI ini.

Ia memandang bahwa perluasan kewenangan dan usulan Dana Khusus Kepulauan merupakan isu yang harus benar-benar diperjuangkan dalam RUU Daerah Kepulauan ini. Namun, khusus terkait Dana Khusus Kepulauan – yang ditetapkan minimal 5% dari dalam dan/atau luar pagu Dana Transfer Daerah – FPKS menilai tidak perlu disebutkan besaran persentasenya dalam RUU, tetapi cukup disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah kepulauan melalui peraturan pelaksana.

"Hal tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan pemerintah pada pembahasan tingkat I,” ungkapnya.