Fraksi PKS: Pemilihan Wagub DKI Tidak Melalui Pansus Ulang

Jakarta (22/9) – Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin memastikan tata cara pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan masuk ke dalam Tata Tertib (Tatib) dan tidak akan dibuat pemilihan ulang mengenai panitia khusus (pansus) yang telah terbentuk.

Hal ini disampaikan Arifin di hadapan para wartawan yang hadir pada acara Media Gathering antara PKS DKI Jakarta dan insan media Balai Kota di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/9).

Kesepakatan tersebut diambil oleh Tim penyusun tatib setelah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Meski terjadi dinamika tapi kami semua sepakat pemilihan wagub tidak akan dibentuk pansus kembali dan hasil pansus kemarin dijadikan rujukan dalam pemilihan,” tegas Arifin.

Arifin juga mengatakan aturan pemilihan wagub merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018 yang menjadi panduan DPRD dalam menyusun tatib.

“Di pasal 24 disebutkan bahwa mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus masuk ke dalam tatib dewan,” ujar Arifin.

Sehingga, menurut Arifin, di tatib nanti tidak hanya mengatur pergantian wagub tapi juga pergantian gubernur.

Hal ini untuk mengantisipasi jika gubernur dan wagub berhalangan tetap dalam memimpin DKI nantinya. “Karena ada pengalaman gubernur dan wakil gubernur Jakarta maju menjadi capres dan cawapres”.

Selain pasal yang mengatur soal pergantian gubernur dan wakil gubernur, ada sekitar 187 pasal lainnya yang sudah selesai dibahas dan dikonsultasikan hasilnya ke Kemendagri.

“Hari Jumat (20/9) kemarin kami tim penyusun tatib sudah datang ke kemendagri untuk menyampaikan hasil penyusunan tatib. Sehingga, kita tinggal menunggu pengesahan dari pimpinan dewan definitif,” jelas Arifin.