Dewan Usulkan Raperda Pencegahan Penyebaran HIV/AIDS

TANGERANG (7/12) – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rispanel Arya berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan penyebaran HIV/AIDS di 2016. Raperda ini diperlukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang belum ada obatnya di Kabupaten Tangerang yang menjadi pintu masuk Ibukota Jakarta.

“Raperda tersebut sebagai upaya dan langkah untuk membatasi dan mencegah penyebaran virus HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang,” kata Rispanel Arya usai sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin (7/12/2015).

Raperda tentang pencegahan penyebaran HIV/AIDS manjadi payung hukum bagi Pemda untuk melakukan tindakan preventif.

“Khusus hal ini Pemda Kabupaten Tangerang harus segera memiliki payung hukum untuk melindungi masyarakat luas dari bahaya penyakit berbahaya dan menular ini. Sebelum semuanya terlambat Pemda Kabupaten Tangerang harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif tentang penyebaran HIV/AIDS,” kata Rispanel.

Rispanel merasa punya kewajiban yang harus segera ditunaikan. Jangan sampai banyak korban yang tak berdosa terpapar virus HIV seperti ibu rumah tangga dan bayi dalam kandungan.

Keterangan Foto: Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya.

Sumber: Humas PKS Kabupaten Tangerang