Atasi KKB Papua, Sukamta Desak Pemerintah Keluarkan PP OMSP

Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS, Sukamta saat interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12) (dok DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS, Sukamta saat interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12) (dok DPR RI)

Jakarta (14/12) -- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengatasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Selama ini, lanjut Sukamta, Undang-Undang yang mengamanatkan adanya OMSP adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, namun peraturan turunannya, seperti PP belum ada.

“Pembunuhan puluhan pekerja sipil yang sedang membangun proyek infrastruktur di Papua merupakan peristiwa yang sangat serius. Kami mendesak pemerintah mencari solusi yang lebih cerdas lagi untuk melakukan pembangunan yang mensejahterakan, tetapi tetap menghormati adat istiadat Papua, sehingga rakyat Papua itu nyaman bergabung dengan NKRI,” tukas Sukamta saat interupsi pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Legislator PKS ini menegaskan, pembunuhan keji tersebut tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Karena itu ia mendesak supaya pemerintah mengeluarkan PP tentang OMSP.

Ia berharap, dengan adanya PP ini, OMSP dapat segera dioperasikan dan digunakan untuk pertama kali di Papua. Sehingga, segala bentuk terorisme di tanah Papua dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Serta tetap memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua untuk bergabung dengan NKRI.